For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963 (Undang-Undang No. 9 tahun 1963 Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 91)

Also known as: UU 35/1964 · UU No. 35 Tahun 1964 · UU Nomor 35 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1963Publication Date:31 Desember 1964
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963 (Undang-Undang No. 9 tahun 1963 Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 91)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1963
Publication Date31 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 9 Tahun 1963 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 91)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 1963. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi ekonomi dan keuangan negara pada tahun tersebut. Dalam ketentuan substansial, pendapatan negara untuk tahun 1963 dikurangi sebesar Rp 116.727.452.000, yang terdiri dari pengurangan pendapatan rutin dan pembangunan. Sementara itu, belanja negara ditambah sebesar Rp 28.841.508.400, yang mencakup belanja tambahan rutin dan pembangunan. Undang-Undang ini juga menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-Undang ini tidak berlaku lagi.

1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963.

(-)