Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu untuk memberikan manfaat ekonomi, kesehatan masyarakat, dan keamanan lingkungan, serta mengubah perilaku masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan daerah yang bersih, terkendalinya sampah, kelestarian lingkungan hidup, peningkatan kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis sampah yang dikelola: sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
- Tugas, wewenang, dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, penelitian dan pengembangan teknologi, penyediaan prasarana dan sarana, serta koordinasi antar lembaga.
- Hak dan kewajiban masyarakat serta pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, termasuk menjaga kebersihan, melakukan pengurangan dan penanganan sampah, serta peran serta dalam proses perencanaan dan pengawasan.
- Teknologi pengelolaan sampah yang berbasis reduce, reuse, and recycle.
- Pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
- Pembentukan lembaga pengelola sampah oleh Pemerintah Daerah.
- Pemberian insentif dan disinsentif kepada pihak-pihak yang berkontribusi atau melanggar ketentuan pengelolaan sampah.
- Kerjasama dan kemitraan dalam pengelolaan sampah.
- Kewajiban memiliki izin bagi setiap orang dan badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah.
- Larangan-larangan terkait pengelolaan sampah.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan sampah.
- Ganti rugi, pembiayaan, dan kompensasi terkait pengelolaan sampah.
- Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa persampahan.