For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2005 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2005 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:14 September 2005Publication Date:7 September 2005
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date14 September 2005
Publication Date07 September 2005
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pekerjaan konstruksi berkualitas dan pembangunan berwawasan lingkungan, serta menghindari kegagalan bangunan melalui pengujian mutu konstruksi dan lingkungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengujian ini dapat dilakukan di Laboratorium Konstruksi dan Lingkungan milik Pemerintah Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengujian mutu konstruksi dan lingkungan meliputi pengujian mutu bahan, hasil pelaksanaan konstruksi, dan mutu lingkungan.
  2. Jenis pengujian meliputi tanah, bahan bangunan, konstruksi (beton, aspal), air, dan lingkungan (fisika, kimiawi, mikrobiologi air).
  3. Balai Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan berwenang mengeluarkan Laporan Pengujian yang ditandatangani oleh Kepala Balai.
  4. Retribusi dipungut atas jasa pelayanan laboratorium, dengan subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh jasa tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis bahan yang diuji, jumlah sampel, dan parameter pengujian. Tarif retribusi ditetapkan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
  6. Wilayah pemungutan retribusi adalah domisili laboratorium, dan pemungutan tidak dapat diborongkan. Retribusi ditetapkan dengan SKRD dan dibayar tunai, lalu disetorkan ke Kas Daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau kurang bayar, ditagih dengan STRD. 2. Bunga dikenakan paling lama 24 bulan sejak keterlambatan dan disetorkan ke Kas Daerah.