Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 ini mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro serta kebijakan fiskal yang berdampak signifikan terhadap besaran APBN 2014. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2014 agar lebih realistis dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Perubahan mencakup penyesuaian sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada beberapa ketentuan mengenai pendapatan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah, serta alokasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.