on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Balikpapan
Also known as: Permen Ristekdikti 9/2016 · Permen Ristekdikti No. 9 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini mengatur identitas Poltekba, penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Poltekba berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika moral, kesusilaan, dan kaidah keilmuan. Pendidikan di Poltekba menggunakan sistem satuan kredit semester dan kurikulum berbasis kompetensi. Selain itu, Poltekba memiliki kebebasan akademik dan otonomi keilmuan yang diatur dalam kode etik. Organisasi Poltekba terdiri dari Direktur, Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan. Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organisasi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem pengendalian dan pengawasan internal diterapkan untuk menjamin pengelolaan yang akuntabel dan efisien. Poltekba juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan mutu tridharma perguruan tinggi.