For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1957) Tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan

Also known as: PP 53/1957 · PP No. 53 Tahun 1957 · PP Nomor 53 Tahun 1957

Status:
Inactive
Effective Date:12 November 1957Publication Date:12 November 1957
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1957) Tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 November 1957
Publication Date12 November 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-Perusahaan.

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 1957 ini bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan pengaturan penyaluran perusahaan-perusahaan dengan mengubah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1957. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kewenangan pengaturan penyaluran perusahaan berada pada Menteri yang sesuai dengan jenis perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa sebelum membuat peraturan pelaksanaan, Menteri harus mendengar Dewan Pembatasan Perusahaan. Perubahan spesifik meliputi penghapusan dan penggantian frasa dalam beberapa pasal untuk mencerminkan perubahan kewenangan tersebut.

(-)

(-)