on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Belu 4/2022 · Perda Kabupaten Belu No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian (TP-TGR) di Kabupaten Belu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta untuk mengisi kekosongan hukum terkait TP-TGR.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dan Pejabat Lain terkait pengelolaan keuangan daerah. Bupati sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) berwenang menyelesaikan TP-TGR, dengan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (Majelis). TPKD bertugas menyusun kronologis, mengumpulkan bukti, menghitung kerugian, menginventarisasi harta, dan melaporkan hasil pemeriksaan. Majelis bertugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKD melalui sidang Majelis.
Peraturan ini juga mengatur tentang informasi dan pelaporan Kerugian Daerah, penyelesaian Kerugian Daerah melalui upaya damai dan tuntutan biasa/khusus, kadaluwarsa tuntutan, penghapusan dan pembebasan kewajiban membayar ganti rugi, penyetoran, dan pelaporan.