For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Also known as: Kemen PANRB 1103/2022 · Kemen PANRB No. 1103 Tahun 2022 · Kemen PANRB Nomor 1103 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:26 Desember 2022Publication Date:26 Desember 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeNomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date26 Desember 2022
Publication Date26 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keputusan Menteri ini menetapkan nomenklatur jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah. Jabatan pelaksana terdiri atas Klerek, Operator, dan Teknisi. Nomenklatur jabatan pelaksana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

(-)

(-)