For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 2/2017 · Perda Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2017Publication Date:10 Juli 2017
Kebijakan Perekonomian NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date10 Juli 2017
Publication Date10 Juli 2017
Place of EnactmentNunukan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Kabupaten Nunukan bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan mendasar dan pemenuhannya adalah hak asasi setiap orang. Untuk menghindari kekurangan pangan akibat kerawanan pangan transien atau kronis, keadaan darurat, dan gejolak harga, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan cadangan pangan.

Peraturan ini mengatur mengenai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan untuk masyarakat yang mengalami rawan pangan transien (bencana alam atau sosial) atau rawan pangan kronis (kekurangan pangan dan gejolak harga). Jenis pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah daerah meliputi beras, susu, gula, air, minyak goreng, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam. Pengadaan cadangan pangan diutamakan dari produksi dalam negeri atau petani lokal. Pengelolaan cadangan pangan dapat dilakukan di gudang milik pemerintah daerah, pihak ketiga, atau lumbung pangan masyarakat.

Cadangan Pangan Masyarakat meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan yang dikelola oleh kelompok lumbung pangan untuk menghadapi gejolak harga dan rawan pangan transien. Pemerintah Daerah berkewajiban membina, melindungi, dan memberdayakan petani, Poktan, dan Gapoktan. Jenis pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan masyarakat meliputi gabah, beras, gula, minyak goreng, dan telur ayam.

(-)

(-)