For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Manakarra

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju 6/2023 · Perda Kabupaten Mamuju No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:8 Desember 2023Publication Date:8 Desember 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Manakarra
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju
Effective Date08 Desember 2023
Publication Date08 Desember 2023
Place of EnactmentMamuju

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Manakarra (Perumda Air Minum Tirta Manakarra). Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin pelayanan air bersih kepada masyarakat, mendorong perkembangan perekonomian daerah, dan memperoleh keuntungan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Ketentuan Substansial: - Bentuk Hukum dan Kedudukan: Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Manakarra diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah dan berkedudukan di Kabupaten Mamuju. - Modal: Modal Perumda Air Minum Tirta Manakarra merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, dengan modal awal sebesar Rp.46.988.085.051,00. - Organ Perusahaan: Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. - Dewan Pengawas: Bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Anggota Dewan Pengawas diangkat oleh KPM dan harus memenuhi persyaratan tertentu. - Direksi: Bertanggung jawab atas pengurusan Perumda. Direksi diangkat oleh KPM dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Jumlah Direksi ditetapkan oleh KPM. - Pegawai: Pegawai Perumda diangkat dan diberhentikan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. - Satuan Pengawas Intern dan Komite Audit: Dibentuk untuk membantu pengawasan internal perusahaan. - Tarif Air Minum: Ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usulan Direksi dan persetujuan Dewan Pengawas. - Penggunaan Laba: Laba Perumda digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, dan bonus pegawai.

1. Dasar hukum Pendirian Perusahaan Umum Daerah Daerah Air Minum Tirta Manakarra tetap didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Mamuju. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Semua ketentuan mengenai bentuk hukum, personil, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi Perusahaan Daerah Air Minum yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai Perumda Air Minum Tirta Manakarra sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 3. Pelanggaran ketentuan Pasal 45 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Direksi. 4. Apabila Pegawai Perumda Air Minum Tirta Manakarra melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dapat dikenakan sanksi administratif atau hukuman.