For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Pada Ruas Ruas Jalan di Kabupaten Blora dengan Sistem Tahun Jamak

Also known as: Perda Kabupaten Blora 13/2013 · Perda Kabupaten Blora No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2013Publication Date:29 Juli 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Pada Ruas Ruas Jalan di Kabupaten Blora dengan Sistem Tahun Jamak
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date29 Juli 2013
Publication Date29 Juli 2013
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Jalan dan Jembatan Pada Ruas-Ruas Jalan di Kabupaten Blora Dengan Sistem Tahun Jamak (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 17).

Peraturan Daerah Kabupaten Blora ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan pada Ruas-Ruas Jalan di Kabupaten Blora dengan Sistem Tahun Jamak. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena tidak adanya kepastian dan tidak terpenuhinya sumber dana anggaran. Selain itu, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dapat dilaksanakan dan memiliki kejelasan rumusan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

(-)

(-)