For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 910/4350/SJ Tahun 2021

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 910/4350/SJ Tahun 2021 tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: SE Mendagri 910/4350/SJ · SE Mendagri No. 910/4350/SJ

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2021Publication Date:16 Agustus 2021
Kebijakan Umum PemerintahPenanganan PandemiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeSurat Edaran (SE) Mendagri
ThemeKebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date16 Agustus 2021
Publication Date16 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Tujuannya adalah untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing daerah. Pemerintah Daerah diminta untuk mengubah budaya kerja dengan mengadopsi kerja digital dan mengurangi belanja yang tidak efisien. Penyusunan anggaran harus dilakukan secara efisien, efektif, dan responsif terhadap dinamika pandemi dan perekonomian. Selain itu, Pemerintah Daerah diharapkan meningkatkan iklim investasi dan pengembangan ekspor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Kebijakan transfer ke daerah dan dana desa juga diatur untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, pemulihan ekonomi, dan kesejahteraan antar daerah. Alokasi Belanja Tidak Terduga juga harus ditambahkan untuk mengantisipasi keadaan darurat.

(-)

(-)