on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9847/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Also known as: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/9847/2020 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/9847/2020
Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan jejaring laboratorium pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Jejaring ini terdiri dari laboratorium rujukan nasional dan laboratorium pemeriksa COVID-19.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penetapan jejaring laboratorium ini dilatarbelakangi oleh pandemik COVID-19 yang memerlukan upaya penanggulangan, termasuk penguatan fungsi laboratorium untuk pemeriksaan spesimen. Tujuannya adalah untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen COVID-19 dan mempercepat penanganan wabah melalui perluasan jejaring laboratorium, termasuk laboratorium permanen dan bergerak (mobile laboratorium) yang aman dan memenuhi standar biosafety dan biosecurity.
Ketentuan Substansial:
Pembagian Kewenangan:
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Pembiayaan:
Pembiayaan pelaksanaan tugas jejaring laboratorium dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.