For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9847/2020

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9847/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

Also known as: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/9847/2020 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/9847/2020

Status:
Inactive
Effective Date:30 November 2020Publication Date:30 November 2020
Pelayanan KesehatanPenanganan PandemiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Keputusan Menteri ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/405/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 2. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor ΗΚ.02.02/1/4988/2020 tentang Penetapan Standar Laboratorium Bergerak (Mobile Laboratorium) Biosafety Tingkat 2 untuk Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 3. Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Nomor HK.02.03/1/10320/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 4. Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Nomor HK.02.03/1/11103/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 5. Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Nomor HK.02.03/1/11103/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan jejaring laboratorium pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Jejaring ini terdiri dari laboratorium rujukan nasional dan laboratorium pemeriksa COVID-19.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penetapan jejaring laboratorium ini dilatarbelakangi oleh pandemik COVID-19 yang memerlukan upaya penanggulangan, termasuk penguatan fungsi laboratorium untuk pemeriksaan spesimen. Tujuannya adalah untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen COVID-19 dan mempercepat penanganan wabah melalui perluasan jejaring laboratorium, termasuk laboratorium permanen dan bergerak (mobile laboratorium) yang aman dan memenuhi standar biosafety dan biosecurity.

Ketentuan Substansial:

Pembagian Kewenangan:

  • Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan ditetapkan sebagai laboratorium rujukan nasional.
  • Laboratorium pemeriksa COVID-19 terdiri dari laboratorium permanen dan laboratorium bergerak.
  • Fasilitas dan operasional laboratorium bergerak menjadi tanggung jawab laboratorium pemeriksa COVID-19 permanen atau Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengusulkan laboratorium di wilayahnya sebagai Laboratorium Pemeriksa COVID-19 setelah diverifikasi sesuai Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) kepada Pemerintah Daerah Provinsi melalui Dinas Kesehatan Daerah Provinsi.
  • Penetapan Laboratorium Pemeriksa COVID-19 didelegasikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Pemeriksaan spesimen COVID-19.
  • Pengelolaan dan pelaporan hasil pemeriksaan.
  • Supervisi dan pembinaan teknis laboratorium pemeriksa COVID-19.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Laboratorium Rujukan Nasional: Menerima spesimen, menyusun standar operasional prosedur, melakukan rekapitulasi hasil pemeriksaan, melakukan uji pemantapan mutu, mengirimkan tes panel, dan melakukan supervisi.
  • Laboratorium Pemeriksa COVID-19 Permanen: Menerima spesimen, melakukan pemeriksaan screening, mengirimkan spesimen untuk uji validasi, mengirimkan hasil pemeriksaan, menginformasikan hasil pemeriksaan, dan memberikan feedback.
  • Laboratorium Bergerak: Melakukan pemeriksaan spesimen dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada laboratorium pemeriksa COVID-19 permanen atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pembiayaan:

Pembiayaan pelaksanaan tugas jejaring laboratorium dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/405/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); 2. Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nomor ΗΚ.02.02/1/4988/2020 tentang Penetapan Standar Laboratorium Bergerak (Mobile Laboratorium) Biosafety Tingkat 2 untuk Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); 3. Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Nomor HK.02.03/1/10320/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); 4. Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Nomor HK.02.03/1/11103/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); 5. Keputusan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Nomor HK.02.03/1/11103/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

(-)