on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 9RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2010-2015
Also known as: Perda Kabupaten Serang 07/2014 · Perda Kabupaten Serang No. 07 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Serang Nomor 07 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2010-2015. Perubahan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan tahapan pembangunan daerah secara efektif dan efisien guna mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, berbudaya, adil, dan sejahtera, serta untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah, penataan organisasi pemerintah daerah, pemekaran wilayah, perkembangan terkini, dan peraturan perundang-undangan terkait.
Perubahan meliputi sistematika RPJMD Kabupaten Serang Tahun 2010-2015 yang disusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. Lampiran I meliputi Bab I hingga Bab X, sementara Lampiran II meliputi Matrik Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah serta Matrik Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan.
Isi dan uraian sistematika RPJMD Tahun 2010-2015 memuat konsep serta rencana program dan kegiatan pembangunan dalam kerangka perencanaan strategis yang akan dilaksanakan selama periode Tahun 2014-2015.