For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 2/2007 · Perda Kota Sawahlunto No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 2007Publication Date:16 April 2007
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date01 Mei 2007
Publication Date16 April 2007
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 33 Tahun 2002 tentang Retribusi Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Tujuan pemberian IUJK adalah untuk:

  1. Menjamin keterpaduan pengaturan dan pembinaan usaha jasa konstruksi.
  2. Menunjang terwujudnya iklim berusaha yang lebih sehat.
  3. Memberikan kepastian keberadaan perusahaan.
  4. Meningkatkan perlindungan terhadap pemakai jasa dan keselamatan umum.
  5. Menunjang peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya dalam pembangunan prasarana dan sarana fisik.

Ruang lingkup usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), bentuk usaha (orang perorangan dan badan usaha), dan bidang jasa konstruksi (arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan). Perusahaan yang memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan umum atau dijual sewakan wajib memiliki IUJK. IUJK diterbitkan untuk perusahaan yang berdomisili di daerah dan berlaku selama 3 tahun serta dapat diperpanjang. Perusahaan cabang dan rekanan yang melakukan kegiatan di daerah harus meregistrasi IUJK yang dimilikinya kepada Pemerintah Daerah.

Retribusi IUJK dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan dan penerbitan IUJK, dengan objek retribusi adalah pelayanan dalam bentuk IUJK kepada orang pribadi atau badan hukum (kecuali BUMN/BUMD). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh IUJK. Retribusi IUJK digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kualifikasi izin yang diterbitkan, dengan penggolongan klasifikasi usaha jasa pelaksanaan dan konsultansi yang berbeda berdasarkan nilai pekerjaan.

Prinsip penetapan tarif retribusi mempertimbangkan keadilan, dampak terhadap pengembangan usaha, biaya penelitian, bimbingan, pengawasan, dan pelaporan. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis jasa konstruksi (pelaksanaan atau konsultansi), gred (kualifikasi), serta jenis perizinan (izin baru, perpanjangan, perubahan data, izin ulang).

1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan LPJK yang dinyatakan berakhir masa berlakunya sampai tanggal 31 Desember 2006, dinyatakan tetap berlaku untuk memenuhi ketentuan persyaratan usulan dalam pengadaan barang dan jasa kunstruksi sampai dengan tanggal 31 Oktober 2007. 2. Bagi penyelenggaraan jasa konstruksi. yang proses pemasukan penawarannya dilakukan sampai tanggal 31 Oktober 2007, persyaratan SBU maupun JUJK, dinyatakan tetap menggunakan SBU sebagaimana dimaksud ayat (1) dan IUJK yang berlaku sampai dengan hubungan kontraknya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan denda 2% setiap bulan dari retribusi yang terhutang.