on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kota Sawahlunto 2/2007 · Perda Kota Sawahlunto No. 2 Tahun 2007 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Tujuan pemberian IUJK adalah untuk:
Ruang lingkup usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), bentuk usaha (orang perorangan dan badan usaha), dan bidang jasa konstruksi (arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan). Perusahaan yang memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan umum atau dijual sewakan wajib memiliki IUJK. IUJK diterbitkan untuk perusahaan yang berdomisili di daerah dan berlaku selama 3 tahun serta dapat diperpanjang. Perusahaan cabang dan rekanan yang melakukan kegiatan di daerah harus meregistrasi IUJK yang dimilikinya kepada Pemerintah Daerah.
Retribusi IUJK dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan dan penerbitan IUJK, dengan objek retribusi adalah pelayanan dalam bentuk IUJK kepada orang pribadi atau badan hukum (kecuali BUMN/BUMD). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh IUJK. Retribusi IUJK digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kualifikasi izin yang diterbitkan, dengan penggolongan klasifikasi usaha jasa pelaksanaan dan konsultansi yang berbeda berdasarkan nilai pekerjaan.
Prinsip penetapan tarif retribusi mempertimbangkan keadilan, dampak terhadap pengembangan usaha, biaya penelitian, bimbingan, pengawasan, dan pelaporan. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis jasa konstruksi (pelaksanaan atau konsultansi), gred (kualifikasi), serta jenis perizinan (izin baru, perpanjangan, perubahan data, izin ulang).