For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKOTAAN

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 7/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 7 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 7 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:21 April 2004Publication Date:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKOTAAN
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date21 April 2004
Publication Date21 April 2004
Place of EnactmentMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai konsekuensi logis dari pelaksanaan Otonomi Daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perkotaan Kabupaten Batang Hari. Dinas Perkotaan adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Dinas Perkotaan adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi. Fungsi Dinas Perkotaan meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas.

Susunan Organisasi Dinas Perkotaan:

  1. Kepala Dinas
  2. Kepala Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan)
  3. Kepala Bidang Pengembangan Perkotaan (dengan Seksi Penataan Kota dan Tata Ruang, serta Pengendalian dan Perizinan Bangunan)
  4. Kepala Bidang Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran (dengan Seksi Administrasi Sarana dan Prasarana, serta Bimbingan Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran)
  5. Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan (dengan Seksi Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, serta Mobilitas, Peralatan, Angkutan Sampah dan TPA)
  6. Kepala Bidang Pengelolaan Pasar (dengan Seksi Pengembangan Keamanan dan Ketertiban Pasar, serta Pungutan Retribusi dan Jasa Parkir Kawasan Pasar)
  7. Unit Pelaksana Teknis Dinas
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

Eselon jabatan diatur dalam peraturan ini, dengan Kepala Dinas adalah Eselon II/b, Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Eselon III/a, serta Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, dan Kepala UPTD adalah Eselon IV/a. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)