Peraturan Menteri ini mengatur tentang kebijakan akuntansi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan, serta memberikan pedoman bagi entitas yang memiliki transaksi spesifik yang belum diatur dalam standar. Kebijakan akuntansi ini mencakup berbagai aspek, termasuk kebijakan akuntansi keuangan, pelaporan keuangan, kas dan setara kas, investasi, piutang, persediaan, aset tetap, aset lainnya, kewajiban/utang, ekuitas, pendapatan, serta beban dan belanja.