For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang

Also known as: Perda Kabupaten Serang 7/2022 · Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 November 2022Publication Date:11 November 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date11 November 2022
Publication Date11 November 2022
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang.

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2022 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 yang mengatur tentang definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Perangkat Daerah, Urusan Pemerintahan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Unit Pelaksana Teknis/Badan. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap susunan Perangkat Daerah yang dibentuk, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (dengan berbagai tipe dan bidang urusan pemerintahan), Badan Daerah (dengan berbagai fungsi penunjang), dan Kecamatan. Disisipkan pula Pasal 7A yang mengatur bahwa UPT ditetapkan oleh Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur.

(-)

(-)