Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Asahan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui pendapatan daerah dari retribusi. Tujuannya adalah untuk mengatur pemungutan retribusi tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Objek retribusi adalah setiap pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
- Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir di tempat khusus parkir.
- Retribusi tempat khusus parkir termasuk golongan retribusi jasa usaha.
- Tarif retribusi diukur berdasarkan lokasi, jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu penggunaan.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis tempat parkir (objek wisata, pelataran parkir, taman parkir, gedung parkir, lokasi parkir insidentil) dan jenis kendaraan (roda 2, roda 3, roda 4, roda 6 atau lebih).
- Pembayaran retribusi dilakukan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon.
- Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.