For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan

Also known as: Permenhub 103/2017 · Permenhub No. 103 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 103 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 November 2017Publication Date:6 Oktober 2017
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date10 November 2017
Publication Date06 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 430)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran angkutan penyeberangan. Pengaturan ini mencakup kewajiban pelabuhan penyeberangan untuk menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang sebelum loket tiket, serta memastikan dimensi dan berat kendaraan yang akan diangkut. Kendaraan yang mengangkut barang berbahaya harus melapor kepada Operator Pelabuhan. Operator pelabuhan berhak menolak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, dan harus menyediakan jalur khusus untuk kendaraan yang tidak sesuai. Pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui Balai Pengelola Transportasi Darat.

(-)

1. Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif kepada Operator Pelabuhan Penyeberangan atau Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Penyeberangan berupa penurunan tarif pas pelabuhan sebesar 50% berdasarkan laporan pelanggaran.