For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 30 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 30 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAPORAN BAGI PEJABAT PEMBUAT AKTA ATAU NOTARIS DAN KEPALA KANTOR YANG MEMBIDANGI LELANG NEGARA

Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 30/2025 · Perwali Kota Pare-Pare No. 30 Tahun 2025 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 30 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 September 2025Publication Date:29 September 2025
Agraria & PertanahanPerpajakanProfesi

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemeTATA CARA PELAPORAN BAGI PEJABAT PEMBUAT AKTA ATAU NOTARIS DAN KEPALA KANTOR YANG MEMBIDANGI LELANG NEGARA
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date29 September 2025
Publication Date29 September 2025
Place of EnactmentParepare

(-)

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 60 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah menetapkan tata cara pelaporan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di wilayah Kota Parepare.

Secara substansial, peraturan ini mewajibkan PPAT, Notaris (termasuk PPATS, PPAT Pengganti, dan Notaris Pengganti), serta Kepala KPKNL untuk menyampaikan laporan mengenai pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Laporan tersebut mencakup seluruh perbuatan hukum terkait pembuatan akta perolehan atau pengalihan pembebanan hak atas tanah dan/atau bangunan. Mekanisme pelaporan dilakukan dengan mengisi format laporan yang telah ditentukan, melampirkan surat pengantar, dan menyampaikannya kepada Wali Kota melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kewajiban pelaporan ini tetap berlaku meskipun dalam satu bulan tidak terdapat akta atau risalah lelang yang dibuat, dengan memberikan keterangan nihil.

(-)

1. Apabila laporan tidak disampaikan kepada Wali Kota melalui Kepala BKD, Kepala BKD akan menerbitkan Surat Tagihan Denda. 2. Surat Tagihan Denda tersebut menjadi dasar pengenaan sanksi administratif yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.