For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2012 tentang Energi Dan Ketenagalistrikan

Also known as: Perda Kota Bandung 18/2012 · Perda Kota Bandung No. 18 Tahun 2012 · Perda Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2012Publication Date:3 Oktober 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeEnergi Dan Ketenagalistrikan
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date03 Oktober 2012
Publication Date03 Oktober 2012
Place of EnactmentBandung

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2012 tentang Energi dan Ketenagalistrikan adalah peraturan daerah baru yang ditetapkan dan diundangkan pada 3 Oktober 2012.

  • Menggantikan/Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dalam teks Perda tidak tercantum ketentuan yang secara eksplisit menyebut pencabutan atau penggantian Peraturan Daerah tertentu selain merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, Perda ini tidak secara tegas mencantumkan peraturan daerah lain yang digantikan atau diubah. Namun, ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini dapat dianggap tidak berlaku setelah pengundangan berdasarkan asas hierarki peraturan perundang-undangan.

  • Hubungan dengan Peraturan Nasional: Perda ini disusun dengan merujuk dan merupakan pelaksanaan ketentuan pasal-pasal dari peraturan nasional, antara lain UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah No. 38/2007 (pembagian urusan), PP No. 70/2009 (konservasi energi), dan PP No. 14/2012 (kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik). Dengan demikian Perda ini bersifat operasional/penjabaran pada tingkat daerah atas kerangka hukum nasional tersebut.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 3 Oktober 2012 (Pasal 46). Ketentuan pelaksana harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Perda ditetapkan (Pasal 45), sehingga beberapa mekanisme teknis dan tata cara operasional akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Perda ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang tentang Energi dan Ketenagalistrikan serta pembagian urusan pemerintahan, dengan tujuan utama menjamin pengelolaan dan ketersediaan energi/ketenagalistrikan secara berkelanjutan bagi Daerah untuk mendukung pembangunan dan ketahanan energi (Pasal pengantar dan Pasal 4).

    • Menetapkan kerangka daerah untuk inventarisasi, perencanaan, penelitian, konservasi, diversifikasi, pengusahaan, perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang energi dan ketenagalistrikan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Pemerintah Daerah/SKPD: melakukan inventarisasi, merencanakan pemanfaatan, menetapkan peruntukan, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan perizinan, menyusun Rencana Umum Energi Daerah, mendorong energi baru dan terbarukan, menetapkan harga yang adil, serta menyediakan subsidi untuk masyarakat tidak mampu (Pasal 5, 7, 8, 10, 11, 12).

    • Kewajiban Pemegang Izin/Pelaku Usaha: mematuhi ketentuan keselamatan, standar SNI, memiliki Sertifikat Laik Operasi dan sertifikat kompetensi tenaga teknik, menyediakan layanan bermutu, melaksanakan konservasi, memfasilitasi penelitian dan pemberdayaan masyarakat, serta melaporkan kegiatan secara berkala kepada SKPD setiap 6 bulan (Pasal 10, 16, 21, 33).

    • Hak Pemegang Izin: untuk kepentingan umum pemegang izin memperoleh hak akses atas tanah, jalan, dan fasilitas lain sesuai ketentuan (melintasi sungai, jalan, menggunakan lahan sementara, memotong tanaman dalam radius aman) sebagaimana diatur dalam Pasal 33(1).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Asas pengelolaan energi: manfaat, efisiensi, efektivitas, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, keberlanjutan, keadilan dan kesejahteraan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup (Pasal 2).

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Perencanaan: Rencana Umum Energi Daerah disusun terintegrasi dengan Rencana Umum Energi Nasional, wajib menyerap aspirasi masyarakat, dan ditetapkan dalam peraturan daerah (Pasal 8).

    • Perizinan: Semua kegiatan pengusahaan sumber energi atau ketenagalistrikan memerlukan izin Walikota (Pasal 22-24). Detail tata cara teknis diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota.

    • IUKS: ketentuan khusus mengenai Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri termasuk kapasitas (threshold 200 kVA), kategori penggunaan (utama, cadangan, darurat, sementara), tahapan (pembangunan/eksplorasi), jangka waktu (6 bulan - 3 tahun) dan syarat perpanjangan/ubah (Pasal 27-31).

    • Keselamatan dan SLO: instalasi wajib dikerjakan oleh badan usaha penunjang yang berizin, setiap instalasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi, peralatan memenuhi SNI, dan tenaga teknik memiliki sertifikat kompetensi (Pasal 21).

    • Pengawasan dan Penegakan: Walikota bertanggung jawab atas pengawasan, dapat mendelegasikan ke SKPD, melaksanakan pengawasan preventif dan represif, melakukan inspeksi teknis, pengenaan sanksi administratif bertahap, serta memberikan kewenangan penyidikan kepada PNS tertentu di bidang ketenagalistrikan (Pasal 34-40).

    • Koordinasi dan Kerjasama: Perda membuka kemungkinan kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga, serta koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat (Pasal 5, 11, 3(3)).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Perda ini mulai berlaku sejak diundangkan yaitu 3 Oktober 2012 (Pasal 46). Peraturan pelaksana (Peraturan Walikota) harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Perda ditetapkan (Pasal 45). Dengan demikian banyak ketentuan teknis memerlukan perangkat pelaksana yang harus diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Tidak ada klausul peralihan yang secara eksplisit menyatakan pengalihan atau pembatalan izin-izin lama; namun terdapat ketentuan operasional seperti prioritas pertama bagi pemegang izin yang sudah ada apabila dalam satu lokasi terdapat sumber daya energi lainnya (Pasal 26(3)).

    • Untuk Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, terdapat pengecualian bagi pembangkit <200 kVA yang hanya diwajibkan melakukan pendaftaran ke SKPD terkait (Pasal 27); ini berfungsi sebagai ketentuan transisi bagi unit-unit kecil.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan pelaksana harus terbit dalam waktu 1 tahun (Pasal 45).

    • Permohonan perpanjangan IUKS harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku IUKS (Pasal 31(2)).

  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak terdapat ketentuan "grandfathering" eksplisit yang menyatakan bahwa izin atau praktik lama tetap berlaku tanpa penyesuaian. Namun, Pasal 26(3) memberikan prioritas perizinan kepada pemegang izin yang telah ada di lokasi yang sama, sehingga memberikan bentuk perlindungan terbatas bagi pemegang izin eksisting.

    • Secara umum, banyak ketentuan teknis akan bergantung pada Peraturan Walikota untuk rincian penyesuaian administrasi dan teknis bagi entitas yang telah beroperasi sebelum Perda ini.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (diatur dalam Perda):

    • Dasar: Pasal 19 huruf k memberi kewenangan penetapan sanksi administratif kepada Pemerintah Daerah; rincian mekanisme pengenaan sanksi administratif diatur dalam Pasal 34.

    • Jenis sanksi administratif (Pasal 34 ayat (2)):

      • Peringatan tertulis;

      • Pembekuan kegiatan sementara;

      • Pencabutan izin sebagai sanksi akhir apabila pemegang izin tidak memenuhi persyaratan atau tidak menaati petunjuk/saran SKPD (Pasal 34(1)-(2)).

    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur melalui Peraturan Walikota (Pasal 34(3)).

    • Pasal 38 juga menyebut pengenaan sanksi administrasi dan hukuman disiplin terhadap aparatur yang melanggar ketentuan Perda.

  • Sanksi Pidana (Pasal 41–44):

    • Pasal 41:

      • Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin: ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimum Rp2.000.000.000,00.

      • Menjual kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa persetujuan Pemerintah Daerah: pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimum Rp2.000.000.000,00.

    • Pasal 42:

      • Tidak memenuhi ketentuan keselamatan sehingga mengakibatkan meninggalnya seseorang: pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimum Rp500.000.000,00.

      • Tidak memenuhi keselamatan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik: pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimum Rp500.000.000,00.

    • Pasal 43: Melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin: ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp2.000.000.000,00.

    • Pasal 44: Selain ketentuan pidana pada Pasal 41–43, tindak pidana lain seperti pencurian, perusakan, atau pencemaran lingkungan dikenakan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup (merujuk pada UU Lingkungan Hidup dan peraturan terkait).

  • Kewenangan Penyidikan: Pasal 40 memberi wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di bidang ketenagalistrikan untuk melakukan tindakan penyidikan tertentu sesuai KUHAP, serta kewajiban untuk memberitahukan penyidikan kepada Kepolisian (Pasal 40(1)-(3)). Hal ini memperkuat mekanisme penegakan pidana di bidang ketenagalistrikan.

  • Catatan Pelaksanaan: Rincian tata cara pengenaan sanksi administratif dan prosedur penegakan akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota dan aturan pelaksana lainnya. Selain itu, sanksi pidana merujuk besaran ancaman yang ditetapkan dalam Perda dan dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana lain (mis. UU Lingkungan Hidup) apabila relevan.