on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 1965 tentang Penguasaan Persediaan dan Penyaluran Bahan-Bahan Pokok Kebutuhan Hidup Sehari-Hari
Also known as: PERPRES 18/1965 · PERPRES No. 18 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 18 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan Penetapan Presiden No. 26 tahun 1965, dengan tujuan menguasai persediaan dan penyaluran barang kebutuhan hidup sehari-hari guna menjamin distribusi yang tepat kepada konsumen dan menjaga kestabilan harga yang layak.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penguasaan dan penyaluran barang-barang pokok seperti pangan, sandang, dan pemeliharaan kesehatan. Penguasaan ini dilakukan dengan menetapkan syarat-syarat bagi badan/perusahaan terkait dan menempatkan pejabat pemerintah untuk mengatur penyaluran. Pelaksanaan tugas ini dapat diberikan kepada badan/perusahaan negara, koperasi, atau perusahaan swasta yang ditunjuk. Pengawasan dilakukan oleh Badan Koordinasi Distribusi Nasional dengan bantuan Gabungan V KOTI. Penyaluran harus mematuhi ketetapan harga, alokasi daerah, dan distribusi kepada golongan masyarakat tertentu, yang akan diatur lebih lanjut oleh Wakil Perdana Menteri II/Menko Distribusi.