For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut

Also known as: Perda Kota Palembang 29/2011 · Perda Kota Palembang No. 29 Tahun 2011 · Perda Kota Palembang Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:27 Desember 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date-
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Panti Pijak Urut Tradisional (PPUT) dan Panti Pijak Urut Modern (PPUM). 2. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Salon Kecantikan dan Pemangkas Rambut.

Peraturan Daerah Kota Palembang ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Panti Pijat Urut (PPUT dan PPUM), Salon Kecantikan, dan Pemangkas Rambut agar pelayanan yang diberikan aman, nyaman, tertib, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. Pembinaan ini meliputi penataan, pengaturan, pemantauan, dan penertiban usaha-usaha tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan PPUT, PPUM, Salon Kecantikan, dan Pemangkas Rambut untuk memiliki izin dari Walikota. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan tertulis dengan melampirkan berbagai dokumen seperti KTP, pas foto, Surat Izin Gangguan, dan surat pernyataan tidak melakukan tindakan asusila serta tidak menyediakan minuman keras dan obat-obatan terlarang. Izin operasional berlaku selama usaha berjalan dan wajib didaftar ulang setiap tahun (untuk PPUT, PPUM, dan Salon Kecantikan) atau setiap dua tahun (untuk Pemangkas Rambut). Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi penyelenggara usaha, seperti menjaga ketertiban, kebersihan, dan kesusilaan, serta larangan menjadikan tempat usaha sebagai tempat kegiatan asusila. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, dengan sanksi berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.

1. Izin yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap orang atau badan yang mempunyai kegiatan dan/atau usaha PPUT, PPUM, salon kecantikan dan pemangkas rambut, harus sudah mengajukan permohonan izin kepada Walikota.

Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan kegiatan operasional PPUT, PPUM, Salon Kecantikan dan/atau Pemangkas Rambut, melanggar ketentuan yang ada akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin yang ada serta membekukan/melarang beroperasional.