For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 3/2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:2 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date-
Publication Date02 Januari 2012
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 1997 Nomor 7.B). 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 1999 Nomor 3.B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah melalui peningkatan pendapatan asli daerah, khususnya dari retribusi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial mencakup jenis retribusi yang termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Diatur pula nama, objek, dan subjek retribusi untuk masing-masing jenis retribusi. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administratif, penagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, tatacara pengajuan izin, pencabutan dan pembatalan izin, insentif pemungutan, pemanfaatan retribusi, dan peninjauan tarif retribusi.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, terhadap Objek Retribusi Perizinan Tertentu yang telah dikeluarkan izin tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya perizinan tersebut. 2. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap perizinan yang telah dikeluarkan dapat dilaksanakan penyesuaian selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.