on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Also known as: PP 131/2000 · PP No. 131 Tahun 2000 · PP Nomor 131 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan melalui pengenaan pajak atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pendapatan masyarakat dan dana yang dihimpun oleh bank.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemotongan Pajak Penghasilan final sebesar 20% atas bunga deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Pemotongan ini berlaku untuk Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri, dengan pengecualian untuk deposito dan tabungan yang tidak melebihi Rp 7.500.000,00. Selain itu, peraturan ini memberikan pengecualian bagi dana pensiun yang telah disahkan dan tabungan untuk pemilikan rumah sederhana.