on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemajuan Kebudayaan
Also known as: Perda Kabupaten Tuban 6/2020 · Perda Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah sebagai identitas bangsa. Latar belakangnya adalah kekayaan budaya daerah yang perlu dilindungi dari ancaman eksternal dan internal, serta pentingnya mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Peraturan ini mengatur tentang pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan, serta pembinaan dan pengawasan kebudayaan. Ruang lingkupnya mencakup tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, olahraga tradisional, seni, bahasa, dan permainan rakyat. Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk menjamin kebebasan berekspresi, melindungi ekspresi budaya, melaksanakan pelestarian, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Pemerintah Daerah juga berwenang merumuskan kebijakan pemajuan kebudayaan, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi pelaksanaannya, serta menetapkan mekanisme pelibatan masyarakat dan pendanaan.
Perlindungan kebudayaan meliputi inventarisasi (pencatatan, pendokumentasian, penetapan, dan pemutakhiran data), pengamanan, penyelamatan (revitalisasi, repatriasi, dan restorasi), dan publikasi informasi. Pengembangan dilakukan melalui penyebarluasan, kajian, penelitian, diskusi, seminar, lokakarya, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan kebudayaan bertujuan untuk membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui internalisasi nilai-nilai budaya, inovasi, adaptasi, komunikasi lintas budaya, dan kolaborasi. Pemeliharaan dilakukan untuk mencegah kerusakan atau kepunahan obyek kebudayaan dengan menjaga nilai keluhuran, menggunakan obyek kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari, menjaga keanekaragaman, menghidupkan ekosistem, dan mewariskannya kepada generasi berikutnya. Pemerintah Desa dan organisasi kebudayaan berperan dalam mengembangkan nilai-nilai budaya, memperkaya keberagaman, memperteguh jati diri, meningkatkan citra daerah, mempertahankan warisan budaya, dan memajukan obyek kebudayaan. Bupati melakukan pembinaan melalui pendidikan, pelatihan, penyediaan sarana dan prasarana, pemberian insentif, dan fasilitasi HAKI, serta melakukan pengawasan melalui inspeksi, permintaan laporan, evaluasi, dan pemberian sanksi administratif. Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.