Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan dari Perumda Air Minum adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum yang bermutu, dan memperoleh laba. Kegiatan usaha utama Perumda Air Minum adalah penyediaan pelayanan air minum melalui penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Peraturan ini mengatur modal dasar dan sumber modal Perumda Air Minum, serta organ perusahaan yang terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur pula mengenai tugas, kewajiban, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pegawai, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah daerah, evaluasi, restrukturisasi, pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, serta pendapatan dan tarif.