on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Kehormatan Bagi Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Timor Timur Dan Kabupaten Se Propinsi Timor Timur
Also known as: Keppres 50/2002 · Keppres No. 50 Tahun 2002 · Keppres Nomor 50 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan sebagai respons terhadap pemisahan Provinsi Timor Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menimbulkan implikasi dalam bidang pemerintahan, khususnya terkait kedudukan Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Timor Timur hasil Pemilu 1999. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan uang kehormatan kepada mereka yang tetap setia dan berdomisili di Indonesia.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pemberian uang kehormatan kepada Eks Anggota DPRD Provinsi Timor Timur sebesar Rp 1.500.000,00 per bulan dan kepada Eks Anggota DPRD Kabupaten se-Provinsi Timor Timur sebesar Rp 1.000.000,00 per bulan. Uang kehormatan ini diberikan selama dua setengah tahun, termasuk yang sudah diberikan selama tiga bulan sebelumnya. Penerima harus tetap setia kepada NKRI dan berdomisili di Indonesia. Jika penerima telah meninggal, uang diberikan kepada janda, duda, atau anaknya. Pendanaan berasal dari APBN, dengan pendataan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan mekanisme penyaluran ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.