For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2008

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Selatan 8/2008 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:22 Oktober 2008
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2008
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Effective Date-
Publication Date22 Oktober 2008
Place of EnactmentKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2008. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 902.247.142.552,00 menjadi Rp 980.653.463.244,00 setelah perubahan, belanja daerah yang semula Rp 898.718.183.946,90 menjadi Rp 975.199.952.899,63 setelah perubahan, sehingga terdapat surplus setelah perubahan sebesar Rp. 5.453.510.344,37. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp 9.750.000.000,00 menjadi Rp. 8.005.198.260,63 setelah perubahan, dan pengeluaran yang semula Rp. 13.278.958.605,10 menjadi Rp. 13.458.708.605,00 setelah perubahan. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang masing-masing mengalami perubahan. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman, serta penyertaan modal, pembayaran pokok hutang, dan pemberian pinjaman daerah.

(-)

(-)