For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 9/2024 · Perda Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2024Publication Date:4 Oktober 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date04 Oktober 2024
Publication Date04 Oktober 2024
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kerinci. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana, perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan, pemulihan kondisi dari dampak bencana, dan pemeliharaan arsip/dokumen otentik. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan penanggulangan bencana, pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, penetapan status dan tingkatan bencana daerah, pelaksanaan kebijakan kerja sama, pengaturan dan pengawasan penggunaan teknologi, pengerahan sumber daya, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, perumusan perencanaan, pedoman dan prosedur, perumusan kebijakan pengelolaan bantuan, serta pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan, pelatihan, dan keterampilan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, serta melakukan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, berperan aktif dalam penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar, dan memberikan informasi yang benar tentang data diri. Peran lembaga usaha, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional dan lembaga asing non-pemerintah juga diatur dalam peraturan ini. Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, transisi kepemulihan/pemulihan segera, dan pascabencana. Tahap prabencana mencakup perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, penyiapan sarana dan prasarana, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, ketentuan pendirian bangunan, pendidikan dan pelatihan, serta standar teknis. Saat tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan sarana vital. Pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang karena kelalaiannya dan/atau sengaja melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana dapat dipidana dan didenda sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 2. Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses dapat dipidana sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.