For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai Dan Danau

Also known as: Permenhub 40/2022 · Permenhub No. 40 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 40 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:29 Desember 2022
Pembentukan Lembaga NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePenyelenggaraan Pelabuhan Sungai Dan Danau
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date29 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau di Indonesia, dengan fokus pada keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pengelolaan dan pengembangan pelabuhan yang efisien dan berkelanjutan. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan pelayanan angkutan sungai dan danau, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan pelabuhan yang lebih baik.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membagi pelabuhan sungai dan danau menjadi tiga tipe berdasarkan hierarki dan kelas berdasarkan kemampuan pelayanan. Kegiatan di pelabuhan dibagi menjadi kegiatan pemerintahan dan pengusahaan. Kegiatan pemerintahan meliputi pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran. Kegiatan pengusahaan mencakup pelayanan jasa kapal, penumpang, barang, dan kendaraan. Badan Usaha Pelabuhan wajib memiliki perizinan berusaha dan dapat melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diusahakan secara komersial. Penetapan lokasi pelabuhan harus sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional dan mempertimbangkan aspek teknis, ekonomi, dan lingkungan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pelabuhan Sungai dan Danau yang telah mendapatkan izin pengoperasian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap beroperasi dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)