For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031

Also known as: Perda Kota Bogor 8/2011 · Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2011Publication Date:28 Juni 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date28 Juni 2011
Publication Date28 Juni 2011
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031 bertujuan untuk mewujudkan tata ruang berwawasan lingkungan guna mendukung Kota Bogor sebagai kota jasa yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah untuk mengarahkan pemanfaatan ruang secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, berbudaya, dan berkelanjutan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup beberapa aspek utama. Pertama, pengembangan struktur ruang yang meliputi pemantapan pusat pelayanan kegiatan yang memperkuat kegiatan perdagangan dan jasa berskala regional, peningkatan aksesibilitas dan keterkaitan antar pusat kegiatan, serta peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem prasarana sarana umum. Kedua, pengembangan pola ruang yang mencakup pengelolaan kawasan lindung (seperti peningkatan pengelolaan kawasan yang berfungsi lindung, pelestarian kawasan cagar budaya, dan peningkatan serta penyediaan ruang terbuka hijau) dan pengembangan kawasan budi daya (seperti pengaturan pengembangan kawasan budi daya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung, serta pengembangan ruang kota yang kompak dan efisien). Ketiga, pengembangan kawasan strategis yang dilaksanakan melalui kebijakan penetapan kawasan strategis lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi.

Peraturan ini juga mengatur pembagian wilayah pelayanan (WP) dan sub wilayah pelayanan (SWP) serta rencana penataan untuk masing-masing WP, termasuk pengendalian perkembangan kegiatan perdagangan dan jasa, perlindungan kawasan lindung, dan pengembangan ruang terbuka hijau. Selain itu, diatur pula rencana penetapan pusat pelayanan yang terdiri dari pusat kegiatan (PK), sub pusat kegiatan (SPK), dan pusat lingkungan (PL).

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. IPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, IPR tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, IPR yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan IPR tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. IPR yang sudah habis masa berlakunya dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 5. pemanfaatan ruang di kota yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan b. yang sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf o, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan utilitas, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf o, ayat (2), ayat (3) huruf a, b, dan c, ayat (4), serta ayat (5) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp50.000.000,00.