For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 172 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 172 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Saudara Salman Sapos Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Also known as: Keppres 172/1968 · Keppres No. 172 Tahun 1968 · Keppres Nomor 172 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 1968Publication Date:15 Mei 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Saudara Salman Sapos Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Mei 1968
Publication Date15 Mei 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1172 Tahun 1968 ini dikeluarkan untuk menggantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) atas permintaan Dewan Pimpinan Partai-Partai Murba. Keputusan ini membebaskan Sdr. Saliman S.A.P.C. dari keanggotaan DPR-GR dan mengangkat Sdr. Elkana Tobing, SH. sebagai penggantinya. Keputusan ini didasarkan pada persetujuan Pimpinan DPR-GR dan surat-surat terkait dari Dewan Pimpinan Partai-Partai Murba dan Pimpinan DPR-GR. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 15 Mei 1968.

(-)

(-)