Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah bagi pelayanan dan pembinaan masyarakat terhadap keagamaan, khususnya umat Muslim, di desa dan kelurahan. Ruang lingkupnya meliputi tata cara pencalonan, pengangkatan, pemberhentian, pembinaan, serta penghasilan imam desa dan imam kelurahan. Tugas imam desa dan imam kelurahan mencakup menjaga akidah Islam, melakukan pembinaan keagamaan, menjawab pertanyaan masyarakat tentang Islam, membina kerukunan antar umat beragama dan sesama muslim, menyelenggarakan fardhu kifayah, melaksanakan penyelenggaraan jenazah, dan melayani hajat masyarakat muslim. Penghasilan imam desa dan imam kelurahan dibebankan pada APBD sesuai kemampuan keuangan daerah, dan dapat menerima bantuan dari pemerintah atau sumber lain yang sah. Syarat pengangkatan meliputi beragama Islam, WNI, penduduk desa/kelurahan setempat, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berakhlak baik, mampu membaca dan menghafal Al-Qur'an, berumur minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, serta mendapat izin dari atasan jika PNS. Tata cara pengangkatan melibatkan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan calon, yang kemudian diusulkan kepada Bupati melalui Camat. Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan pemberhentian dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit, pindah domisili, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan.