on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 3/2022 · Perda Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021. Laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2021 disusun dengan sistematika yang mencakup selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
Laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL) per 31 Desember 2021 mencakup saldo awal, penggunaan SAL, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan saldo akhir. Neraca per 31 Desember 2021 mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Laporan Operasional per 31 Desember 2021 mencakup pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari kegiatan operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, surplus/defisit dari pos luar biasa, dan surplus/defisit laporan operasional. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2021 mencakup saldo kas awal, arus kas bersih dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan/pembiayaan, transitoris, dan saldo akhir kas.
Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2021 mencakup ekuitas awal, surplus/defisit LO, dampak kumulatif perubahan koreksi ekuitas, dan ekuitas akhir. Catatan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2021 memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun dengan sistematika yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.