For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Also known as: Peraturan Bapeten 2/2024 · Peraturan Bapeten No. 2 Tahun 2024 · Peraturan Bapeten Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 November 2024Publication Date:21 November 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ThemeTata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LocationBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Effective Date22 November 2024
Publication Date21 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 921).

Peraturan Badan ini mengatur tentang tata cara pemberian Tunjangan Kinerja (TK) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BAPETEN.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Besaran TK diberikan setiap bulan sesuai dengan kelas jabatan yang diatur dalam Peraturan Badan mengenai jabatan dan kelas jabatan. Calon PNS menerima 80% dari TK jabatan yang akan diduduki.
  2. Tambahan TK diberikan kepada Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) dengan jangka waktu tertentu. Besaran tambahan TK bervariasi tergantung pada kelas jabatan Plt/Plh dan jabatan definitifnya.
  3. Pegawai Pelajar Pendidikan dan Pelatihan berhak atas 100% TK, dengan ketentuan mengenai penyampaian laporan Tugas Belajar/Pelatihan. Pemotongan TK dapat dikenakan jika laporan tidak disampaikan tepat waktu atau jika masa Tugas Belajar diperpanjang.
  4. TK tidak diberikan kepada Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau dalam bebas tugas untuk persiapan pensiun, serta pegawai yang mendapat penugasan di luar instansi pemerintah, diberhentikan dan mengajukan banding administratif, berhenti/diberhentikan, tidak berhak menerima tunjangan sesuai peraturan, atau tidak membuat laporan kinerja dan tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam jangka waktu tertentu.
  5. Komponen penilaian TK meliputi kehadiran, predikat kinerja, dan penilaian disiplin. Kehadiran dan penilaian disiplin menjadi komponen pengurang. Penilaian kehadiran dilakukan setiap hari, predikat kinerja setiap triwulan, dan penilaian disiplin setiap triwulan.
  6. Pemotongan TK dikenakan jika Pegawai tidak memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja, tidak masuk kerja tanpa alasan sah, kurang dalam jam kerja, atau tidak membuat laporan hasil kerja harian. Alasan sah meliputi cuti sakit, cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, atau pelatihan.
  7. Predikat kinerja dinilai berdasarkan rating hasil kerja dan perilaku kerja, yang dilaporkan setiap triwulan. Besaran TK bervariasi berdasarkan predikat kinerja (sangat baik, baik, butuh perbaikan, kurang, sangat kurang).
  8. Penilaian disiplin dihitung berdasarkan penjatuhan hukuman disiplin, penyampaian LHKPN/LHKASN, penjatuhan hukuman pelanggaran kode etik, dan keikutsertaan dalam upacara. Pemotongan TK dikenakan jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin/pelanggaran kode etik, tidak menyampaikan LHKPN/LHKASN, atau tidak ikut serta dalam upacara.

(-)