For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020

Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tindaklanjut atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Terhadap Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Sebagai Bencana Nasional Corona Virus Disease-2019 (Covid-19)

Also known as: SE Kepala LKPP 11/2020 · SE Kepala LKPP No. 11 Tahun 2020 · SE Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Publication Date:30 April 2020
Penanganan PandemiPengadaan Barang & Jasa PemerintahAnggaran Belanja Negara

Information

TypeSurat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeTindaklanjut atas Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Terhadap Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Sebagai Dampak Keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Sebagai Bencana Nasional Corona Virus Disease-2019 (Covid-19)
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date-
Publication Date30 April 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Surat Edaran Bersama ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti berbagai peraturan terkait penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya terhadap anggaran daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan keuangan mereka guna menghadapi pandemi dan ancaman ekonomi nasional. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk memprioritaskan penggunaan anggaran pada kegiatan tertentu dan melakukan realokasi anggaran dalam APBD 2020. Jika terdapat kebutuhan pengadaan barang/jasa yang tidak dapat dibayar pada tahun anggaran 2020, maka diakui sebagai utang dan dianggarkan kembali pada tahun berikutnya. Selain itu, pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, termasuk melanjutkan, menyesuaikan, atau menghentikan kontrak berdasarkan prioritas dan ketersediaan anggaran. Untuk menghindari implikasi hukum, perubahan kondisi harus dilaporkan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)