For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 1/2018 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:10 Agustus 2018Publication Date:10 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date10 Agustus 2018
Publication Date10 Agustus 2018
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dalam penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang UTTP dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT). Objek retribusi meliputi berbagai jenis alat UTTP seperti ukuran panjang, takaran, anak timbangan, timbangan, meter arus bahan bakar minyak, meter gas, meter air, meter kilo Watt hour, tangki ukur, alat ukur dari gelas, bejana ukur, meter taksi, meter kadar air, alat ukur tinggi, alat ukur gaya dan tekanan, alat ukur tekstil kabel dan sejenisnya, alat ukur waktu, dan alat ukur suhu, serta BDKT yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan standar satuan ukuran yang dipergunakan, tingkat kesulitan, jenis pelayanan, serta jenis UTTP dan BDKT. Tarif retribusi tercantum dalam Lampiran I peraturan ini. Masa retribusi ditetapkan 1 (satu) tahun, kecuali untuk UTTP tertentu yang diatur dalam Lampiran I. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, termasuk penggunaan SKRD, penyetoran hasil pemungutan ke Kas Umum Daerah, serta sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang telah mendapatkan pelayanan Tera/tera Ulang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.