on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Ikan Hiu dan Pari
Also known as: Permen KKP 11/2025 · Permen KKP No. 11 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), yang mengamanatkan kementerian teknis untuk menetapkan penerapan KKNI pada sektor atau bidang profesi di bawah kewenangannya. Tujuan utamanya adalah untuk menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan bidang pendidikan, pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja di bidang pengelolaan pemanfaatan ikan hiu dan pari.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur penerapan KKNI pada jenjang kualifikasi 2 hingga 7, yang mencakup berbagai peran kerja mulai dari operator, teknisi, analis, hingga ahli/manajer. KKNI ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengakuan kesetaraan kualifikasi. Selain itu, Menteri diwajibkan melakukan evaluasi terhadap penerapan KKNI ini paling sedikit satu kali dalam lima tahun untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya.