For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Barat 2/2016 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Ruang lingkupnya meliputi informasi, pelaporan, pemeriksaan, penyelesaian, kadaluwarsa, penghapusan, pelaporan, dan pembiayaan Kerugian Daerah.

Peraturan ini mengatur Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara atau pejabat lain. Setiap Pegawai Bukan Bendahara atau pejabat lain wajib mencegah terjadinya Kerugian Daerah dan mengganti kerugian yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian. Informasi Kerugian Daerah wajib dilaporkan kepada Atasan langsung, yang kemudian diverifikasi dan dilaporkan kepada Gubernur. Gubernur menugaskan SKPD yang melaksanakan tugas pengawasan untuk melakukan pemeriksaan.

Gubernur membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk memproses penyelesaian Kerugian Daerah dan memberikan pertimbangan. Penyelesaian dilakukan melalui upaya damai (SKTJM), tuntutan ganti kerugian biasa (SKP2KDS), atau pencatatan. Upaya damai melibatkan pengakuan kerugian, penggantian secara tunai atau angsuran, dan penyertaan jaminan. Jika upaya damai gagal, dilakukan tuntutan ganti kerugian biasa dengan penerbitan SKP2KDS. Jika Pegawai Bukan Bendahara atau pejabat lain meninggal atau melarikan diri, dilakukan pencatatan.

Pegawai Bukan Bendahara atau pejabat lain wajib menyetorkan ganti Kerugian Daerah ke Kas Daerah berdasarkan SKTJM atau SKP2KDS. Jika tidak dipenuhi, upaya penagihan diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.

1. Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang telah dilakukan penyetoran secara angsuran oleh Pegawai Bukan Bendahara atau pejabat lain sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan Kerugian Daerah dinyatakan lunas. 2. Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian, dilakukan penyelesaian ganti Kerugian Daerah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. SKTJM atau SKP2KDS atau dokumen lainnya yang dipersamakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan proses selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (4): Pegawai Aparatur Sipil Negara atau pejabat lain yang tidak melaksanakan kewajiban melaporkan atau mencegah kerugian daerah dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 8 ayat (6): Kepala SKPD atau pimpinan pejabat lain yang tidak melaksanakan kewajiban melaporkan indikasi kerugian daerah dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.