For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 22 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Bone 22/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 22 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2006Publication Date:26 Desember 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date28 Desember 2006
Publication Date26 Desember 2006
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di tepi jalan umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 1999 Seri B Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 22 Tahun 2006 mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan tersebut mencakup penetapan objek retribusi yaitu pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang lokasinya ditetapkan oleh Bupati. Selain itu, dilakukan perubahan pada struktur dan besaran tarif retribusi parkir berdasarkan tingkat kepadatan parkir (rendah, sedang, tinggi) untuk berbagai jenis kendaraan (sedan, jeep, mini bus, pick up, bus, truk, alat berat, dan sepeda motor). Bupati berwenang menetapkan klarifikasi ruas jalan berdasarkan tingkat kepadatan parkir.

(-)

(-)