For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.01/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.01/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Perizinan, Biaya Persetujuan, dan Denda Administratif yang Berasal Dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing

Also known as: PMK 90/PMK.01/2013 · PMK No. 90/PMK.01/2013

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2013Publication Date:17 Juni 2013
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Perizinan, Biaya Persetujuan, dan Denda Administratif yang Berasal Dari Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Cabang Kantor Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik Asing, dan Organisasi Audit Asing
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Juni 2013
Publication Date17 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.01/2013 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari biaya perizinan, biaya persetujuan, dan denda administratif terkait Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik (KAP), Cabang KAP, Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA), dan Organisasi Audit Asing (OAA). Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013. Peraturan ini menetapkan bahwa biaya perizinan dan persetujuan harus dibayar melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi sebelum pengajuan izin atau persetujuan. Denda administratif dikenakan atas pelanggaran administratif seperti keterlambatan perpanjangan izin atau penyampaian laporan. Pembayaran denda juga dilakukan melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). Kepala PPAJP bertanggung jawab atas penetapan sanksi administratif dan penagihan PNBP yang terutang.

(-)

  1. Denda administratif dikenakan atas keterlambatan perpanjangan izin Akuntan Publik, penyampaian laporan kegiatan usaha KAP, penyampaian laporan keuangan KAP, dan penyampaian laporan Pendidikan Profesional Berkelanjutan Akuntan Publik.
  2. Pembayaran denda administratif harus dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak sanksi ditetapkan.
  3. Jika tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi tambahan sesuai ketentuan PNBP.