For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kabupaten Landak 1/2025 · Perda Kabupaten Landak No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2025Publication Date:17 Juli 2025
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date17 Juli 2025
Publication Date17 Juli 2025
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Landak Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Lebaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 62); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2011 Nomor 4) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Tahun 2021 Nomor 6); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pajak Sarang Burung wallet (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2021 Nomor 5); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 80); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2016 Nomor 6); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 74); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 60) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2020 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 98); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Landak Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Landak Nomor 90);

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.408.063.281.570,79, belanja sebesar Rp. 1.408.818.476.304,37, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (755.194.733,58). Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 42.704.576.781,81 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 2.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 40.704.576.781,81. Neraca per 31 Desember 2024 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.849.073.214.098,87, jumlah kewajiban sebesar Rp. 10.403.331.921,57, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.838.669.882.177,30. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 43.987.623.5710,47, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 174.825.787.290,42, arus kas dari aktivitas investasi sebesar Rp. (177.580.982.024,00), arus kas dari aktivitas transitoris sebesar Rp. (212.390.042,43), dan saldo kas akhir sebesar Rp. 41.020.038.794,46. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)