For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 1/2019 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2019Publication Date:25 Januari 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date31 Januari 2019
Publication Date25 Januari 2019
Place of EnactmentMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2010 Nomor 142, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status pribadi serta status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuannya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penduduk di bidang administrasi kependudukan, termasuk hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas dokumen, informasi data, dan pemulihan nama baik. Kewajiban penduduk meliputi pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  2. Penyelenggara urusan administrasi kependudukan adalah Pemerintah Daerah, dengan kewenangan pelaksanaan koordinasi, pembentukan perangkat daerah pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pelimpahan urusan ke Kecamatan dan Kelurahan/Desa, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
  3. Perangkat Daerah Pelaksana memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
  4. Pendaftaran penduduk meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib dimiliki setiap penduduk, pendaftaran peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perubahan alamat, dan pindah penduduk.
  5. Pencatatan sipil meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, pelaporan, pembiayaan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada dan masih berlaku secara sah pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. semua Perangkat Daerah wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen, paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Perangkat Daerah mengakses data kependudukan dari Menteri; b. KTP-el yang sudah diterbitkan secara sah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, ditetapkan berlaku seumur hidup. 3. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan dokumen administrasi kependudukan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat/dokumen dalam melaporkan peristiwa kependudukan/penting dipidana penjara/denda sesuai UU Adminduk. 2. Manipulasi data kependudukan oleh siapapun diancam pidana penjara/denda sesuai UU Adminduk. 3. Akses ilegal database kependudukan diancam pidana penjara/denda sesuai UU Adminduk. 4. Penyebarluasan data kependudukan tanpa hak diancam pidana penjara/denda sesuai UU Adminduk. 5. Pungutan biaya pengurusan dokumen kependudukan oleh petugas dipidana penjara/denda sesuai UU Adminduk. 6. Pendaftaran ganda KK/KTP-el dipidana penjara/denda sesuai UU Adminduk. 7. Pejabat/petugas yang melakukan/membantu tindak pidana dikenakan pemberatan/pidana sesuai UU.