For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Peraturan ANRI 3/2020 · Peraturan ANRI No. 3 Tahun 2020 · Peraturan ANRI Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:11 Mei 2020Publication Date:11 Mei 2020
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230).

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang pakaian dinas di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja ANRI melalui pembaharuan ketentuan pakaian dinas yang dinamis dan terkini. Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pakaian dinas yang wajib dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan ANRI, yang meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), dan Pakaian Batik. PDH terdiri dari pakaian kerja berwarna putih dan hitam yang digunakan setiap hari Senin dan Selasa, serta pakaian kerja berwarna biru dongker dan hitam yang digunakan setiap hari Rabu. PSL berupa pakaian jas yang digunakan pada acara resmi. Pakaian Batik KORPRI dikenakan pada hari besar yang dirayakan dengan upacara bendera atau pada waktu tertentu. Pakaian Batik digunakan pada hari Kamis dan Jumat. Setiap pegawai bertanggung jawab atas kerapian dan kepatuhan dalam penggunaan pakaian dinas, dan pembinaan serta pengawasan dilakukan oleh pejabat struktural yang menjadi atasannya.

(-)

(-)