For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 1/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2016Publication Date:11 Januari 2016
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date02 Februari 2016
Publication Date11 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri ini mengubah nama Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pontianak menjadi Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat. Tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak harus menyesuaikan dengan perubahan nama ini. Pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah juga disesuaikan dengan melakukan pencoretan dan pencatatan perubahan nama pada buku tanah dan sertipikat oleh pejabat yang berwenang. Segala pembiayaan yang timbul akibat peraturan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Pertanahan yang bersangkutan.

1. Penyesuaian tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)