For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1985 tentang Pengesahan International Sugar Agreement 1984

Also known as: Keppres 65/1985 · Keppres No. 65 Tahun 1985 · Keppres Nomor 65 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:6 September 1985Publication Date:6 September 1985
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan International Sugar Agreement 1984
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 September 1985
Publication Date06 September 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1980 tentang Pengesahan International Sugar Agreement, 1977

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengesahkan International Sugar Agreement 1984 yang telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di Jenewa, Swis. Pengesahan ini dilakukan sebagai bagian dari perundingan antara negara-negara pengekspor dan pengimpor gula yang tergabung dalam International Sugar Organization. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk memenuhi amanat Presiden Republik Indonesia dan memastikan kesepakatan internasional tersebut diakui secara resmi di Indonesia.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan perjanjian internasional yang mengatur perdagangan gula antara negara-negara anggota International Sugar Organization. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini. Keputusan ini juga tidak mencantumkan kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum di Indonesia.

(-)

(-)