For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 78 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek Purwokerto-Tegal, Cirebon-Bandung-Pekalongan, Cirebon Kadipaten/Pemanukan Dan Losari-Cirebon-Cikampek-Jakarta

Also known as: Keppres 78/1957 · Keppres No. 78 Tahun 1957 · Keppres Nomor 78 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek Purwokerto-Tegal, Cirebon-Bandung-Pekalongan, Cirebon Kadipaten/Pemanukan Dan Losari-Cirebon-Cikampek-Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 Maret 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Thio Tjin Tat, pemilik Perusahaan Truck 'T.T.T.', terhadap penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui trajek-trajek tertentu. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/21/18 tertanggal 21 Februari 1955, yang diumumkan dalam Berita Negara No. 39 tanggal 15 Mei 1955. Keputusan penolakan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan selama enam bulan. Alasan-alasan yang diajukan dalam banding tidak dapat mengubah dasar keputusan tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan.

(-)

(-)