For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2000

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras

Also known as: Inpres 8/2000 · Inpres No. 8 Tahun 2000 · Inpres Nomor 8 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:10 November 2000Publication Date:10 November 2000
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePenetapan Harga Dasar Gabah serta Harga Pembelian Gabah dan Beras
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 2000
Publication Date10 November 2000
Place of EnactmentJakarta

Instruksi Presiden ini mencabut: 1. Semua ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini.

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2000 ini bertujuan untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan pendapatan petani melalui penetapan harga dasar gabah dan harga pembelian gabah/beras oleh BULOG. Kebijakan ini menetapkan harga dasar pembelian gabah kering giling dari petani sebesar Rp 1.500,00 per kilogram dan harga pembelian oleh BULOG untuk gabah kering giling sebesar Rp 1.519,00 per kilogram serta beras sebesar Rp 2.470,00 per kilogram. Persyaratan kualitas gabah meliputi kadar air maksimum 14,0%, butir hampa/kotoran maksimum 3,0%, butir kuning/rusak maksimum 3,0%, butir hijau/mengapur maksimum 5,0%, dan butir merah maksimum 3,0%. Jika petani tidak memenuhi persyaratan kualitas, mereka dapat menjual produksi dalam berbagai kondisi kualitas sesuai tabel harga yang berlaku. Pelaksanaan kebijakan ini dimulai pada 1 Januari 2001.

1. Terhitung mulai tanggal berlakunya Instruksi Presiden ini, semua ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah dan beras yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)